Jumat, 17 Mei 2013

"12 Juni" Bukanlah Hari Ulang Tahun Kabupaten Ciamis


Kabupaten Ciamis merupakan kelanjutan dari Kabupaten Galuh dan Kabupaten Galuh merupakan penerus Kerajaan Galuh. Sumber-sumber sejarah yang akurat menyatakan bahwa Kerajaan Galuh berdiri pada awal abad ke-7 Masehi, didirikan oleh Wretikandayun yang semula menjadi penguasa daerah Kendan (daerah Nagreg sekarang). Ia menjadi Raja Galuh pertama tahun 612-702.
            Eksistensi Kerajaan Galuh berlangsung dalam waktu sangat lama, hampir 10 abad. Pada masa pemerintahan Adipati Panaekan, Kerajaan Mataram yang diperintah oleh Sutawijaya alias Panembahan Senapati (1586-1601) melakukan invasi ke Galuh, sehingga Kerajaan Galuh jatuh ke dalam kekuasaan Mataram. Peristiwa itu terjadi pada tahun 1595. Kekuasaan Mataram atas Galuh makin kuat ketika Mataram diperintah oleh Sultan Agung (1613-1645). Pada awal pemerintahannya, Sultan Agung mengangkat Adipati Panaekan menjadi bupati vazal Mataram dengan kedudukan sebagai Wedana Bupati (bupati sebagai pemimpin kepala-kepala daerah setempat). Berarti sejak Adipati Panaekan menjadi Wedana Bupati, Kerajaan Galuh berubah statusnya menjadi Kabupaten Galuh.
            Adipati Panaekan menjadi Bupati Galuh sampai tahun 1625. Kedudukannya sebagai Bupati Galuh digantikan oleh putranya bernama Dipati Imbanagara yang berkedudukan di Garatengah (sekarang Cineam). Oleh karena itu, ibukota Kabupaten Galuh pindah dari Bojong Galuh ke Garatengah. Beberapa waktu kemudian Dipati Imbanagara memindahkan ibukota kabupaten ke Calingcing. Tidak lama kemudian, ibukota kabupaten pindah lagi ke Barunay (sekarang Imbanagara). Peristiwa yang disebut terakhir terjadi tanggal 14 Mulud tahun He (12 Juni 1642). Pada masa pemerintahan Bupati Raden Panji Aria Jayanagara, pengganti Dipati Imbanagara, wilayah Kabupaten Galuh bertambah luas akibat kabupaten-kabupaten di sekitar Galuh, seperti Kertabumi, Utama, Kawasen, Kawali, dan Panjalu, dihapuskan. Daerah-daerah itu masuk ke dalam wilayah Kabupaten Galuh.
            Kabupaten Galuh menjadi kabupaten vazal Mataram sampai Oktober 1705. Melalui perjanjian Mataram-Kompeni tanggal 5 Oktober 1705 wilayah Priangan Timur termasuk Galuh, juga Cirebon dikuasai oleh Kompeni, aparat VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie/Perusahaan Dagang Belanda di Hindia Timur).

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN: Galuh Menjadi Ciamis
            Setelah kekuasaan Kompeni di Nusantara berakhir akibat VOC bangkrut (31 Desember 1799), di wilayah Nusantara berlangsung Pemerintahan Hindia Belanda dimulai oleh pemerintahan Gubernur Jenderal H.W. Daendels (1808-1811). Ia mengakui keberadaan kabupaten-kabupaten di Pulau Jawa. Dalam upaya menjalankan pemerintahan sentralistis, ia membagi Pulau Jawa menjadi 9 wilayah yang disebut prefectures (wilayah administratif setingkat keresidenan), dua di antaranya adalah Priangan dan Cirebon. Tiap wilayah diperintah oleh seorang prefect (residen). Daendels menggabungkan Kabupaten Galuh ke dalam wilayah Keresidenan Cirebon. Kondisi yang disebut terakhir berlangsung sampai tahun 1915.
            Berdasarkan besluit (surat keputusan) Gubernur Jenderal Hindia Belanda (A.F.W. Idenburg) tanggal 25 November 1915 No. 58, Kabupaten Galuh dikeluarkan dari wilayah Keresidenan Cirebon dan digabungkan ke dalam lingkungan Keresidenan Priangan Timur yang beribukota di Tasikmalaya. Waktu itu yang menjadi Bupati Galuh adalah R.A.A. Sastrawinata (1914-1936). Masih dalam tahun 1915 Bupati Galuh R.A.A. Sastrawinata mengubah nama kabupaten menjadi Kabupaten Ciamis. Perubahan itu juga ditetapkan dalam besluit tersebut di atas.

HARI JADI KABUPATEN CIAMIS
            Telah diketahui secara umum, khususnya oleh warga masyarakat Ciamis, sejak tahun 1972 tanggal yang ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis adalah 12 Juni, mengacu pada peristiwa pindahnya ibukota Kabupaten Galuh dari Calingcing ke Barunay (sekarang Imbanagara) pada tanggal 14 Mulud tahun He (12 Juni 1642). Penetapan tanggal 12 Juni (1642) sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tanggal 17 Mei 1972 Nomor:22/V/KPTS/DPRD/1972.
            Dari segi metodologi sejarah, penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis, tidak rasional bahkan salah, karena tidak sesuai dengan konteks masalahnya. Tanggal 12 Juni 1642 bukan fakta berdirinya Kabupaten Galuh dan bukan pula fakta perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis. Dalam ilmu sejarah, hal itu merupakan kesalahan verifikasi (pembuktian) atau kesalahan interpretasi atas fakta yang diperoleh.
            Uraian latar belakang menunjukkan bahwa Kabupaten Galuh dibentuk oleh Sultan Agung Raja Mataram (1613-1645) pada awal pemerintahannya, ditandai oleh pengangkatan Adipati Panaekan menjadi Wedana Bupati Galuh. Eksistensi Kabupaten Galuh berlangsung sampai tahun 1915. Pada tahun itu nama kabupaten diubah menjadi Kabupaten Ciamis. Dengan demikian, Kabupaten Galuh merupakan cikal-bakal Kabupaten Ciamis.
            Berdasarkan metodologi sejarah, seharusnya kedua peristiwa tersebut dijadikan alternatif pilihan untuk menetapkan hari jadi Kabupaten Ciamis. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
w  Alternatif I
    Bila Kabupaten Galuh sebagai cikal-bakal Kabupaten Ciamis dijadikan dasar,     maka hari jadi Kabupaten Ciamis seharusnya mengacu pada pembentukan atau            berdirinya Kabupaten Galuh. Seperti telah disebutkan, pembentukan Kabupaten        Galuh dilakukan oleh Sultan Agung Raja Mataram (1613-1645) pada awal     pemerintahannya, ditandai oleh pengangkatan Adipati Panaekan menjadi            Wedana Bupati Galuh. Pengangkatan seseorang oleh Raja Mataram menjadi            bupati biasanya dinyatakan dalam dokumen berupa piagem (piagam). Contoh,      pengangkatan Ki Wirawangsa menjadi Bupati Sukapura dengan gelar     Tumenggung Wiradadaha, dinyatakan dalam piagem bertanggal 9 Muharam     taun Jimakhir (26 Juli 1632). Mungkin piagem pengangkatan Adipati Panaekan    menjadi Wedana Bupati Galuh dibuat pada tahun 1613.
w  Alternatif II
    Bila perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis dijadikan     dasar, maka hari jadi Kabupaten Ciamis tentu harus mengacu pada tanggal      penetapan nama kabupaten, yaitu 25 November 1915.
            Seharusnya, kedua alternatif itulah yang menjadi dasar pilihan untuk menentukan tanggal yang tepat atau memadai sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Bila alternatif I yang dipilih, tindaklanjutnya adalah mencari sumber-sumber akurat yang memuat informasi tanggal piagem pengangkatan Adipati Panaekan menjadi Wedana Bupati Galuh. Bila alternatif II yang dipilih, dari segi metodologi sejarah, tanggal 25 November 1915 memadai untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis.
            Alternatif mana yang harus dipilih, tergantung dari pertimbangannya. Berdasarkan penjelasan tersebut, saya merasa yakin para pembaca tulisan ini akan memahami kesalahan tanggal 12 Juni 1642 dianggap sebagai hari jadi Kabupaten Ciamis.


PENUTUP
            Fakta tentang pembentukan Kabupaten Galuh dan perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis adalah fakta kuat (hard facts), karena berasal dari sumber akurat. Berarti fakta itu validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Demi kebanaran atau objektivitas sejarah, kedua fakta itu harus diakui, meskipun fakta itu berasal dari pihak penjajah.
        Oleh karena itu, salah satu alternatif tersebut seharusnya dipilih sebagai dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Ciamis, karena – seperti telah disebutkan – 12 Juni 1642 bukan tanggal berdirinya Kabupaten Galuh dan bukan pula tanggal mulai adanya bentuk pemerintahan dengan nama Kabupaten Ciamis.
          Pendekatan dari lembaga pendidikan tinggi yang berorientasi pada studi sejarah ke DPRD Kabupaten Ciamis adalah penting, karena upaya secara individu seperti yang telah saya lakukan belum berhasil. Beberapa tahun yang lalu saya membuat tulisan berjudul ”Hari Jadi Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya Perlu Dikajiulang”. Tulisan itu dimuat dalam surat kabar Pikiran Rakyat dan Priangan. Namun tulisan itu tidak mendapat perhatian atau respon dari pihak DPRD/Pemda Kabupaten Ciamis. 
            Mengkaji atau menulis ulang sejarah, termasuk ”meluruskan” hari jadi kabupaten atau kota, bukan hal yang tabu, melainkan keharusan karena merupakan tuntutan metodologi sejarah, demi objektivitas sejarah. Bila tidak, salah kaprah yang berkepanjangan mengenai hal tersebut, berarti mewarisi generasi penerus dengan sejarah yang salah. Dalam hal inilah antara lain pentingnya kita memiliki kesadaran sejarah.

*) ditulis oleh bapak Prof. Sobana Hardjasaputra dan ditambahkan oleh irfan paturohman



SUMBER ACUAN

Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie. 1919.
            2de druk, 3de deel. ’s-Gravenhage: Martinus Nijhoff.
Hardjasaputra, A. Sobana. 2002.
            Perubahan Sosial di Bandung 1808-1906. Disertasi. Depok: Program          Pascasarjana Fakultas Sastra UI.
--------. 2003.
Sejarah Galuh Abad ke-7 s.d. Pertengahan Abad ke-20. Bandung: Fakultas Sastra Unpad.
-------- dan Haris, Tawalinuddin (eds.). 2011.
            Cirebon Dalam Lima Zaman (Abad ke-15 hingga Pertengahan Abad ke-    20). Bandung: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.
Sofiani, Yulia. 2012.
R.A.A. Kusumadiningrat & R.A.A. Kusumasubrata; Gaya Gidup Bupati-Bupati Galuh 1839-1914. Yogyakarta: Ombak.
Staatsblad van Nederlandsch Indie, 1915 No. 130. ANRI.
--------. 1915 No. 670. ANRI.
Tim Peneliti Sejarah Galuh. 1972.
            Galuh Ciamis dan Tinjauan Sejarah. Ciamis: tp.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar