Dirgahayu Kabupatenku, Dirgahayau Tanah Kelahiranku, Tahun 1972 yang lalu, DPRD Kab. Ciamis dan hasil penenlitian Tim Peneliti Sejarah Galuh menetapkan tgl. 12 Juni 1642 sebagai Hari Jadi Kab. Ciamis. Ketetapan itu
dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ciamis tanggal 17 Mei 1972 Nomor: 22/V/KPTS/ DPRD/1972. Jika dihitung, berarti tepat pada hari ini Ciamis
berulangtahun yang ke- 372 tahun.
Tgl. 12 Juni 1642 jelas
mengacu pada peristiwa perpindahan
ibukota Kab. Galuh dari Calincing ke
Barunay (Imbanagara).
Dari segi metodologi sejarah,
penetapan tanggal tersebut sebagai
Hari Jadi Kabupaten Ciamis, tidak rasional bahkan salah, karena tidak sesuai
dengan konteks masalahnya. Tgl. 12 Juni 1642 bukan fakta berdirinya Kabupaten
Galuh dan bukan pula fakta perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi
Kabupaten Ciamis. Dalam ilmu sejarah, hal itu
merupakan kesalahan verifikasi (pembuktian) atau kesalahan interpretasi atas fakta yang diperoleh.
Seharusnya pemilihan tanggal
Hari jadi Kab. Ciamis meng- acu pada dua
alternatif, yakni tanggal pembentukan Kabupaten Galuh atau tanggal perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten
Ciamis.
Alternatif I
Momentum pembentukan Kabupaten Galuh (pengangkatan
Adipati Panaekan menjadi Wedana Bupati Galuh), dapat dipilih sebagai Hari jadi
Kab. Ciamis, karena Kab. Galuh adalah cikal-bakal Kab. Ciamis.
Pengangkatan seseorang oleh Raja Mataram menjadi bupati
biasanya dinyatakan dalam dokumen berupa piagem (piagam). Contoh, pengangkatan Ki Wirawangsa menjadi
Bupati Sukapura dengan gelar Tumenggung
Wiradadaha, dinyatakan dalam piagem bertanggal 9 Muharam taun Jimakhir (26 Juli 1632).
Alternatif II
Dari segi metodologi sejarah, Hari Jadi Kabupaten
Ciamis dapat pula mengacu pada momentum perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi
Kabupaten Ciamis. Tanggal momentum itu sangat jelas, yaitu 25 Nopember 1915, tanggal besluit
penetapan perubahan nama kabupaten dimaksud.
Sejak tanggal itulah adanya kabupaten bernama
Kabupaten Ciamis. Besluit itu mungkin dapat ditemukan di Arsip Nasional
RI Jakarta, atau paling tidak Staatsblad 1915 yang memuat isi besluit
tersebut.
Seharusnya, kedua alternatif itulah yang menjadi dasar pilihan
untuk menentukan tanggal yang tepat atau memadai sebagai Hari Jadi Kabupaten
Ciamis. Alternatif mana yang harus
dipilih, tergantung dari pertimbangannya.
Fakta tentang pembentukan Kab, Galuh dan perubahan nama
Kab. Galuh menjadi Kab. Ciamis adalah fakta kuat (hard facts), karena
berasal dari sumber akurat. Oleh karena itu, salah satu alternatif tersebut seharusnya
dipilih sebagai dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Ciamis, karena seperti
telah disebutkan 12 Juni 1642 bukan tanggal berdirinya Kabupaten Galuh dan bukan pula tanggal mulai
adanya bentuk pemerintahan dengan nama Kabupaten Ciamis.
Masalah tersebut seyogyanya dipahami pula oleh semu
elemen masyarakat yang cinta akan kebenaran dan mencintai sejarah, Kemudian secara bersama-sama mengadakan pendekatan pada DPRD Kabupaten Ciamis, untuk mengingatkan
sekaligus menjelaskan, bahwa penetapan tgl. 12 Juni 1642 sebagai Hari Jadi Kabupaten
Ciamis adalah SALAH.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu dikemukakan, bahwa mengkaji atau menulis ulang
sejarah, termasuk ”meluruskan” hari jadi kabupaten atau kota, bukan hal yang tabu,
melainkan keharusan karena merupakan tuntutan metodologi sejarah, demi
objektivitas sejarah.Bila tidak, salah kaprah yang berkepanjangan
mengenai hal tersebut, berarti mewarisi generasi penerus dengan sejarah yang
salah.Dalam hal inilah antara lain pentingnya
kita memiliki kesadaran sejarah.
-Dikutip dari Presentasi Prof. Sobanna Hardjasaputra dalam
seminar nasional yang diselenggarakan Prodi Sejarah Unigal beberapa waktu lalu-
»» Lihat Selengkapnya