Kamis, 12 Juni 2014

REFLEKSI HARI JADI KABUPATEN CIAMIS (ANTARA KAJIAN DAN PELURUSAN SEJARAH)




Dirgahayu Kabupatenku, Dirgahayau Tanah Kelahiranku, Tahun 1972 yang lalu, DPRD Kab. Ciamis dan hasil penenlitian Tim Peneliti Sejarah Galuh menetapkan tgl. 12 Juni 1642 sebagai Hari Jadi Kab. Ciamis. Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tanggal 17 Mei 1972 Nomor: 22/V/KPTS/ DPRD/1972. Jika dihitung, berarti tepat pada hari ini Ciamis berulangtahun yang ke- 372 tahun.

Tgl. 12 Juni 1642 jelas mengacu pada peristiwa perpindahan ibukota Kab. Galuh dari Calincing ke Barunay (Imbanagara).
Dari segi metodologi sejarah, penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis, tidak rasional bahkan salah, karena tidak sesuai dengan konteks masalahnya. Tgl. 12 Juni 1642 bukan fakta berdirinya Kabupaten Galuh dan bukan pula fakta perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis. Dalam ilmu sejarah, hal itu merupakan kesalahan verifikasi   (pembuktian) atau kesalahan interpretasi atas fakta yang diperoleh.
Seharusnya pemilihan tanggal Hari jadi Kab. Ciamis meng-    acu pada dua alternatif, yakni tanggal pembentukan Kabupaten Galuh atau tanggal perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis.

Alternatif I
Momentum pembentukan Kabupaten Galuh (pengangkatan Adipati Panaekan menjadi Wedana Bupati Galuh), dapat dipilih sebagai Hari jadi Kab. Ciamis, karena Kab. Galuh adalah cikal-bakal Kab. Ciamis.
Pengangkatan seseorang oleh Raja Mataram menjadi bupati biasanya dinyatakan dalam dokumen berupa piagem (piagam). Contoh, pengangkatan Ki Wirawangsa menjadi Bupati Sukapura dengan gelar Tumenggung Wiradadaha, dinyatakan dalam piagem bertanggal 9 Muharam taun Jimakhir (26 Juli 1632).

Alternatif II
Dari segi metodologi sejarah, Hari Jadi Kabupaten Ciamis dapat pula mengacu pada momentum perubahan nama Kabupaten Galuh menjadi Kabupaten Ciamis. Tanggal momentum itu sangat jelas, yaitu 25 Nopember 1915, tanggal besluit penetapan perubahan nama kabupaten dimaksud.
Sejak tanggal itulah adanya kabupaten bernama Kabupaten Ciamis. Besluit itu mungkin dapat ditemukan di Arsip Nasional RI Jakarta, atau paling tidak Staatsblad 1915 yang memuat isi besluit tersebut.

Seharusnya, kedua alternatif itulah yang menjadi dasar  pilihan untuk menentukan tanggal yang tepat atau memadai sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis. Alternatif mana yang harus dipilih, tergantung dari pertimbangannya.

Fakta tentang pembentukan Kab, Galuh dan perubahan nama Kab. Galuh menjadi Kab. Ciamis adalah fakta kuat (hard facts), karena berasal dari sumber akurat. Oleh karena itu, salah satu alternatif tersebut seharusnya dipilih sebagai dasar penetapan Hari Jadi Kabupaten Ciamis, karena seperti telah disebutkan 12 Juni 1642 bukan tanggal berdirinya Kabupaten Galuh dan bukan pula tanggal mulai adanya bentuk pemerintahan dengan nama Kabupaten Ciamis.
Masalah tersebut seyogyanya dipahami pula oleh semu elemen masyarakat yang cinta akan kebenaran dan mencintai sejarah, Kemudian secara bersama-sama mengadakan pendekatan pada DPRD Kabupaten Ciamis, untuk mengingatkan sekaligus menjelaskan, bahwa penetapan tgl. 12  Juni 1642 sebagai Hari Jadi Kabupaten Ciamis adalah SALAH.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu dikemukakan, bahwa mengkaji atau menulis ulang sejarah, termasuk ”meluruskan” hari jadi kabupaten atau kota, bukan hal yang tabu, melainkan keharusan karena merupakan tuntutan metodologi sejarah, demi objektivitas sejarah.Bila tidak, salah kaprah yang berkepanjangan mengenai hal tersebut, berarti mewarisi generasi penerus dengan sejarah yang salah.Dalam hal inilah antara lain pentingnya kita memiliki kesadaran sejarah.


-Dikutip dari Presentasi Prof. Sobanna Hardjasaputra dalam seminar nasional yang diselenggarakan Prodi Sejarah Unigal beberapa waktu lalu-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar